AYO KITA BELAJAR TENTANG BILANGAN PECAHAN ! 😁
PECAHAN DAN
LAMBANGNYA
Bilangan
pecahan adalah bilangan yang dinyatakan sebagai
Catatan:
Jika
Jika a > b
Contoh soal
cerita:
Jika 10 botol
sirup rasa jeruk dengan merek yang sama dibagikan kepada 5 orang ibu rumah
tangga, berapakah bagian yang diperoleh setiap orang?
Penyelesaian:
Pengaplikasian pecahan dalam keseharian
MEMBANDINGKAN PECAHAN
Dalam membandingkan pecahan kita akan menggunakan tanda sebagai berikut:
< artinya adalah kecil dari / lebih kecil
> artinya adalah besar dari / lebih besar
= artinya adalah sama dengan
Apabila dua pecahan angka penyebutnya sama maka bisa dilihat dari angka pembilangnya.
Contoh :
Apabila dua pecahan angka penyebutnya berbeda maka bisa kita kalikan silang.
Contoh:
BENTUK PECAHAN
Bentuk pecahan terdiri dari 4 yaitu pecahan biasa, pecahan campuran, desimal dan persen.
1. Pecahan Biasa
Pecahan biasa adalah pecahan yang dinyatakan sebagai pembilang per penyebut, atau dapat ditulis dalam bentuk a/b dengan a dan b adalah bilangan bulat dan b ≠ 0. Bilangan a disebut pembilang dan bilangan b disebut penyebut.
2. Pecahan Campuran
Pecahan campuran adalah pecahan yang terdiri dari bilangan bulat dan bilangan biasa, atau dapat ditulis c a/b dimana a, b, dan c adalah bilangan bulat dan b≠0.
Cara mengubah pecahan biasa menjadi pecahan campuran:
Jika angka pembilang pecahan biasa lebih besar dari penyebutnya maka pecahan tersebut dapat diubah menjadi pecahan campuran.
Contoh:
3. Pecahan Desimal
Bentuk desimal merupakan cara lain untuk menuliskan sebuah pecahan yang penyebutnya 10, 100, 100, ... dan seterusnya. Dalam bentuk desimal, pembilang ditulis disebelah kanan tanda koma, sedangkan penyebut menentukan banyak angka di belakang koma. Untuk mengubah bentuk desimal ke bentuk pecahan, harus memperhatikan banyaknya angka di belakang koma. Jika angka dibelakang koma terdapat 1satuan artinya penyebut dari pecahan tersebut adalah 10. Jika angka dibelakang koma terdapat 2 satuan, artinya penyebut dari pecahan tersebut adalah 100, begitu seterusnya.
Contoh:
No comments:
Post a Comment